Gegara Anjing, Seorang ASN di Dinas Perkim Langkat Dilaporkan ke Polisi

Seorang ASN di Dinas Perkim Pemkab Langkat berinisial Dw (45) warga Perumahan Puri Kelapa Sawit Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, dilaporkan ke Polsek Stabat Polres Langkat.

topmetro.news – Seorang ASN di Dinas Perkim Pemkab Langkat berinisial Dw (45) warga Perumahan Puri Kelapa Sawit Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, dilaporkan ke Polsek Stabat Polres Langkat.

Pelaporan perempuan pegawai Dinas Perkim tersebut karena diduga Dw tidak bertanggungjawab atas kelalaiannya memelihara dan menjaga seekor anjing. Di mana, Sabtu (22/6/2924), sekira pukul 17.00 WIB, anjing kesayangannya tersebut telah menggigit seorang bocah laki-laki yang masih berusia 4 tahun. Korban adalah anak tetangganya bernama Reni Purnama (35).

Akibat gigitan anjing terlapor tersebut, pangkal lengan sebelah kiri dan paha kaki kiri bocah malang tersebut terluka (berlubang) karena gigi taring sang anjing.

Ironisnya, mengetahui jika anjing kesayangan telah menggigit bocah anak tetangganya, Dw tampak tenang-tenang saja. Tidak berupaya membawa korban ke rumah sakit.

“Malah, saat kami minta tolong agar anak saya tolong segera dibawa ke rumah sakit untuk menghindari dampak bahaya gigitan anjing itu, dia (terlapor) dengan santainya menjawab jika dia tidak punya uang,” ujar Reni Purnama kepada topmetro.news, Selasa (2/7/2024) saat akan melaporkan pemilik anjing tersebut ke Polsek Stabat.

Bahkan, terlapor hanya menunjukkan uang sebesar Rp101 ribu kepada ibu korban. Karena keluarga korban terus mendesak agar bocah korban gigitan anjing segera diobati untuk mencegah dugaan terpapar rabies, terlapor Dw hanya membawa korban ke seorang bidan.

Merasa kurang puas dengan apa yang dilakukan bidan yang masih keluarga terlapor itu, pihak keluarga membawa bocah malang tersebut ke Rumah Sakit Putri Bidadari Stabat. Namun pihak RS Putri Bidadari menyarankan agar korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adam Malik Medan karena lebih lengkap untuk penanganan korban yang dikhawatirkan terdampak rabies.

Sayangnya, terlapor tidak bersedia ikut untuk membawa korban ke RSUD Adam Malik Medan dengan alasan tidak memiliki uang. Bahkan, terlapor seolah melecehkan keluarga korban dengan hanya mengutus salah seorang keponakannya yang tidak bisa berbuat apa-apa untuk ikut bersama keluarga korban ke RSUD Adam Malik.

Sesampainya di RSUD Adam Malik, korban akhirnya ditangani tim dokter dan mendapat perawatan maksimal, kendati biaya perobatan tidak ditanggung BPJS alias perawatan umum.

Selama dirawat, bocah malang itu mulai gelisah dan sering menangis menahan sakit akibat gigitan anjing milik terlapor.

“Langkah pelaporan ke polisi ini karena pemilik anjing seolah tidak memiliki beban moral tanggungjawab atas kelalaiannya tersebut. Malah, terlapor seolah-olah menganggap peristiwa anjing peliharaannya yang telah menyebabkan sang bocah terluka dan sedikit trauma, seperti hiburan tersendiri. Pemilik terlihat selalu memeluk anjing peliharaannya tersebut tanpa pernah menjenguk korban,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Rahmat SH dari Kantor Hukum BGGINTING & Rekan di Polsek Stabat kepada media ini.

Dijelaskan Rahmat, pelaporan terhadap terlapor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/VII/2024/SU/SPKT Sek-Stabat/Res-Langkat/Poldasu Tanggal 02 Juli 2024.

Menurut Rahmat, terlapor diduga melanggar Pasal 360 KUHP yang menyatakan:
(1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah, jo Pasal 490 ayat 3 KUHP.

Selain itu, tim kuasa hukum korban juga berencana akan melakukan gugatan perdata kepada terlapor.

Terpisah, terlapor Dw selalu pemilik anjing saat dikonfirmasi terkait kelalaiannya sehingga anjing peliharaannya menggigit bocah dan dianggap tidak mau bertanggungjawab, sepertinya enggan menanggapi.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment